WhatsApp Icon
banner
banner
banner
banner

Berita Terkini

Rapat Koordinasi Optimalisasi ZIS di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo
Rapat Koordinasi Optimalisasi ZIS di Lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo
BAZNAS Kota Probolinggo menggelar Rapat Koordinasi Optimalisasi Pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo sebagai upaya memperkuat sinergi antara BAZNAS dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), BUMD, serta seluruh pemangku kepentingan dalam meningkatkan penghimpunan dana ZIS. Kegiatan ini menjadi tindak lanjut komitmen Pemerintah Kota Probolinggo dalam mengoptimalkan potensi zakat, khususnya di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN), guna mendukung program pengentasan kemiskinan, pemberdayaan ekonomi umat, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Komitmen tersebut juga sejalan dengan arahan Wali Kota Probolinggo agar BAZNAS terus mengembangkan strategi penghimpunan zakat yang lebih optimal dan memperkuat sinergi dengan pemerintah daerah. Dalam rapat koordinasi tersebut dibahas berbagai langkah strategis, di antaranya penguatan peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada setiap OPD, peningkatan sosialisasi kewajiban zakat bagi ASN yang telah memenuhi nisab, optimalisasi layanan pembayaran zakat secara digital, serta penguatan pelaporan yang transparan dan akuntabel.Ketua Panitia, Heri Wijayani, M.Si, menyampaikan bahwa rapat koordinasi ini bertujuan untuk menyamakan persepsi sekaligus memperkuat sinergi antara Pemerintah Kota Probolinggo, BAZNAS, serta seluruh OPD dalam mengoptimalkan penghimpunan ZIS.Dalam sambutannya, Wali Kota Probolinggo, dr. H. Aminuddin, Sp.OG.(K)., M.Kes, menegaskan pentingnya optimalisasi pengumpulan Zakat, Infak, dan Sedekah (ZIS) sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Menurutnya, potensi ZIS di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo sangat besar apabila dikelola secara terarah dan didukung oleh seluruh ASN melalui Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di masing-masing OPD.Melalui rapat koordinasi ini diharapkan terbangun komitmen bersama untuk meningkatkan kesadaran berzakat di lingkungan Pemerintah Kota Probolinggo, sehingga penghimpunan ZIS terus meningkat dan mampu memberikan kontribusi nyata dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta mendukung pembangunan Kota Probolinggo yang lebih maju dan berkeadilan.
24/07/2026 | Humas Baznas Kota Probolinggo
BAZNAS Kota Probolinggo Salurkan Bantuan Kursi Roda Secara Door to Door di Tiga Kelurahan
BAZNAS Kota Probolinggo Salurkan Bantuan Kursi Roda Secara Door to Door di Tiga Kelurahan
Kota Probolinggo – BAZNAS Kota Probolinggo kembali menunjukkan komitmennya dalam membantu masyarakat yang membutuhkan melalui program Probolinggo Sehat yakni penyaluran bantuan kursi roda kepada warga di tiga kelurahan, yakni Kelurahan Sumbertaman, Jrebeng Lor, dan Jrebeng Kulon. Bantuan diserahkan secara langsung ke rumah masing-masing penerima . Penyaluran bantuan dilakukan oleh tim BAZNAS Kota Probolinggo sebagai bentuk kepedulian terhadap masyarakat yang mengalami keterbatasan mobilitas. Dengan mendatangi rumah penerima, BAZNAS memastikan bantuan dapat langsung dimanfaatkan tanpa harus membebani penerima untuk datang ke kantor BAZNAS Kota Probolinggo. Program ini merupakan bagian dari pendayagunaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS) yang dihimpun dari para muzaki. Diharapkan, bantuan kursi roda tersebut dapat meningkatkan kenyamanan, kemandirian, serta kualitas hidup para penerima dalam menjalankan aktivitas sehari-hari. BAZNAS Kota Probolinggo berkomitmen untuk terus menghadirkan program-program kemanusiaan yang menyentuh langsung kebutuhan masyarakat, sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memperkuat kepedulian sosial melalui zakat, infak, dan sedekah demi terwujudnya kesejahteraan umat.
23/07/2026 | Humas Baznas Kota Probolinggo
Kolaborasi BAZNAS–Kemenag Kota Probolinggo Hadirkan Program Pemberdayaan Ekonomi Umat di KUA
Kolaborasi BAZNAS–Kemenag Kota Probolinggo Hadirkan Program Pemberdayaan Ekonomi Umat di KUA
BAZNAS Kota Probolinggo bersama Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Probolinggo menandatangani Perjanjian Kerja Sama tentang Kolaborasi Program Pemberdayaan Ekonomi Umat pada Kantor Urusan Agama (KUA). Kerja sama ini bertujuan memperkuat sinergi dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat melalui optimalisasi peran KUA sebagai pusat layanan keagamaan sekaligus pusat pemberdayaan umat. Program ini akan difokuskan pada pembinaan dan pendampingan mustahik agar mampu mengembangkan usaha dan meningkatkan kesejahteraan keluarga. Melalui kolaborasi ini, BAZNAS Kota Probolinggo dan Kemenag Kota Probolinggo berkomitmen menghadirkan program pemberdayaan yang tepat sasaran, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, sehingga zakat semakin berdampak dalam mewujudkan kemandirian ekonomi umat.
22/07/2026 | Humas Baznas Kota Probolinggo

Agenda Pimpinan

BAZNAS Kota Probolinggo Koordinasikan Penguatan UPZ di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
BAZNAS Kota Probolinggo Koordinasikan Penguatan UPZ di Lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
Dalam upaya mengoptimalkan penghimpunan zakat, infak, dan sedekah (ZIS), Pimpinan BAZNAS Kota Probolinggo melaksanakan rapat koordinasi dan silaturahmi bersama Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Probolinggo. Pertemuan ini membahas penguatan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, termasuk optimalisasi peran UPZ sebagai perpanjangan tangan BAZNAS dalam menghimpun dan mengelola ZIS secara tertib, amanah, dan sesuai ketentuan. Selain itu, dibahas pula upaya meningkatkan partisipasi aparatur sipil negara (ASN) serta satuan pendidikan dalam mendukung gerakan berzakat melalui UPZ. Melalui koordinasi ini, diharapkan pengelolaan UPZ di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan semakin optimal sehingga mampu meningkatkan penghimpunan ZIS yang selanjutnya disalurkan untuk mendukung berbagai program pendidikan, sosial, kemanusiaan, dan pemberdayaan masyarakat di Kota Probolinggo.

10-07-2026 | Humas Baznas Kota Probolinggo

Koordinasi Rencana Silaturahmi dan Penguatan UPZ di Lingkungan OPD
Koordinasi Rencana Silaturahmi dan Penguatan UPZ di Lingkungan OPD
Pimpinan BAZNAS Kota Probolinggo melaksanakan koordinasi terkait rencana silaturahmi ke Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dalam rangka memperkuat sinergi dan optimalisasi peran Unit Pengumpul Zakat (UPZ). Melalui kegiatan ini, dibahas jadwal kunjungan, materi sosialisasi, serta langkah-langkah strategis untuk meningkatkan pengelolaan zakat, infak, dan sedekah di lingkungan OPD. Diharapkan, koordinasi ini dapat memperkuat peran UPZ dan meningkatkan partisipasi ASN dalam menunaikan zakat melalui BAZNAS Kota Probolinggo.

09-07-2026 | Humas Baznas Kota Probolinggo

Pimpinan BAZNAS Kota Probolinggo Dampingi BAZNAS Jatim pada Kegiatan Lebaran Yatim
Pimpinan BAZNAS Kota Probolinggo Dampingi BAZNAS Jatim pada Kegiatan Lebaran Yatim
Kota Probolinggo – Pimpinan BAZNAS Kota Probolinggo mendampingi Pimpinan BAZNAS Provinsi Jawa Timur dalam kegiatan Pentasyarufan Zakat melalui Program Lebaran Yatim yang diselenggarakan di SMKN 2 Kota Probolinggo. Kegiatan ini merupakan rangkaian dalam menyambut Tahun Baru Islam 1448 Hijriah sekaligus memuliakan bulan Muharam sebagai momentum untuk meningkatkan kepedulian terhadap anak-anak yatim. Melalui program ini, BAZNAS Provinsi Jawa Timur menyalurkan bantuan kepada anak-anak yatim di wilayah Cabang Dinas Pendidikan Kota dan Kabupaten Probolinggo. Kehadiran Pimpinan BAZNAS Kota Probolinggo menjadi wujud sinergi dan dukungan terhadap pelaksanaan program BAZNAS Provinsi Jawa Timur dalam menghadirkan manfaat bagi masyarakat, khususnya anak-anak yatim. Semoga kegiatan ini dapat membawa kebahagiaan serta memperkuat semangat berbagi dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.

09-07-2026 | Humas Baznas Kota Probolinggo

Berita Pendistribusian

Artikel Terbaru

ZAKAT PROFESI DALAM PERSPEKTIF ISLAM: KONSEP, DASAR HUKUM, DAN KETENTUAN KEWAJIBANNYA
ZAKAT PROFESI DALAM PERSPEKTIF ISLAM: KONSEP, DASAR HUKUM, DAN KETENTUAN KEWAJIBANNYA
Zakat Profesi 1. Pengertian Zakat Profesi Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh seseorang melalui pekerjaan atau keahlian tertentu yang dilakukan secara halal. Penghasilan tersebut dapat berupa gaji, honorarium, upah, komisi, maupun pendapatan dari berbagai profesi seperti pegawai negeri, karyawan swasta, guru, dokter, dosen, pengacara, konsultan, pedagang, pekerja lepas, maupun profesi lainnya. Dalam perkembangan ekonomi modern, sumber penghasilan seseorang tidak hanya berasal dari perdagangan atau pertanian sebagaimana yang banyak dibahas dalam literatur fiqh klasik, tetapi juga dari berbagai jenis profesi dan pekerjaan yang memberikan penghasilan tetap atau tidak tetap. Oleh karena itu, para ulama kontemporer mengembangkan konsep zakat profesi sebagai bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan dari harta yang diperoleh melalui usaha dan pekerjaan. Secara bahasa, kata zakat berarti suci, bersih, berkembang, dan bertambah. Dalam istilah syariat, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Dengan demikian, zakat profesi dapat dipahami sebagai kewajiban mengeluarkan sebagian dari penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan sebagai sarana untuk membersihkan serta mensucikan harta yang dimiliki. Konsep zakat profesi pada dasarnya didasarkan pada prinsip keadilan dan kepedulian sosial dalam Islam. Islam mengajarkan bahwa setiap harta yang diperoleh manusia tidak hanya memiliki fungsi pribadi, tetapi juga memiliki fungsi sosial. Artinya, dalam setiap harta yang dimiliki terdapat hak orang lain yang harus dikeluarkan dan disalurkan kepada mereka yang membutuhkan. Zakat profesi juga menjadi salah satu bentuk ibadah yang memiliki dimensi spiritual dan sosial sekaligus. Dari sisi spiritual, zakat merupakan bentuk ketaatan kepada perintah Allah SWT serta sarana untuk membersihkan jiwa dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan. Sementara dari sisi sosial, zakat berfungsi sebagai mekanisme distribusi kekayaan agar tidak hanya beredar di kalangan orang kaya saja, melainkan juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang kurang mampu. Dengan demikian, zakat profesi tidak hanya sekadar kewajiban ibadah individual, tetapi juga memiliki dampak yang luas bagi pembangunan ekonomi dan sosial dalam masyarakat. Melalui zakat profesi, umat Islam diajak untuk saling membantu, berbagi rezeki, serta menciptakan kehidupan yang lebih adil dan sejahtera bagi semua. Zakat profesi memiliki berbagai manfaat, di antaranya: · Membersihkan harta dari unsur yang tidak baik. · Membantu fakir miskin dan masyarakat yang membutuhkan. · Mengurangi kesenjangan sosial dalam masyarakat. · Meningkatkan solidaritas dan kepedulian sosial. · Mendorong pemerataan kesejahteraan ekonomi. Zakat diberikan kepada delapan golongan yang disebut asnaf, yaitu: fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab, gharimin, fi sabillillah, ibnu sabil. 2. Dasar Hukum Zakat Profesi Walaupun istilah zakat profesi tidak disebutkan secara langsung dalam Al-Qur’an maupun hadis, kewajiban mengeluarkan zakat dari penghasilan atau hasil usaha memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam. Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. ”(QS. Al-Baqarah: 267) Ayat ini menjelaskan bahwa setiap hasil usaha yang baik dan halal memiliki kewajiban untuk dikeluarkan sebagian sebagai bentuk infak atau zakat. Selain itu, Allah SWT juga berfirman: "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." Ayat tersebut menunjukkan bahwa zakat memiliki fungsi untuk membersihkan harta dan jiwa manusia. 3. Syarat Wajib Zakat Profesi Zakat profesi wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi beberapa syarat, yaitu: · Beragama Islam, zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam. · Memiliki penghasilan yang halal, Penghasilan diperoleh dari pekerjaan atau usaha yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. · Mencapai nisab, nisab zakat profesi disamakan dengan nisab zakat emas, yaitu senilai 85 gram emas. · Kepemilikan penuh atas harta, penghasilan tersebut berada dalam kepemilikan seseorang secara penuh. Pengelolaan Zakat Produktif 1. Pengertian Zakat Produktif Zakat produktif adalah pengelolaan dana zakat yang diberikan kepada mustahik (penerima zakat) dalam bentuk modal usaha atau sarana produksi yang dapat digunakan untuk menghasilkan pendapatan secara berkelanjutan. Berbeda dengan zakat konsumtif yang biasanya diberikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makanan atau bantuan langsung, zakat produktif bertujuan untuk memberdayakan penerima zakat agar mampu meningkatkan taraf hidupnya. Zakat produktif merupakan salah satu bentuk inovasi dalam pengelolaan zakat yang berkembang seiring dengan kebutuhan masyarakat modern. Dalam konsep ini, dana zakat tidak hanya disalurkan sebagai bantuan sesaat, tetapi juga dimanfaatkan untuk kegiatan yang dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi penerima zakat. Dengan demikian, mustahik diharapkan dapat berkembang secara ekonomi dan pada akhirnya mampu menjadi muzakki, yaitu orang yang mampu membayar zakat. Pengelolaan zakat produktif biasanya dilakukan oleh lembaga pengelola zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ). Lembaga tersebut bertugas mengumpulkan, mengelola, serta menyalurkan dana zakat kepada masyarakat yang berhak menerimanya dengan cara yang efektif dan tepat sasaran. 2. Prinsip Pengelolaan Zakat Produktif Agar pengelolaan zakat produktif berjalan dengan baik, diperlukan beberapa prinsip dasar, yaitu: · Prinsip Amanah, pengelolaan zakat harus dilakukan secara jujur dan bertanggung jawab. · Prinsip keadilan, penyaluran zakat harus diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan. · Prinsip transparansi, lembaga pengelola zakat harus terbuka dalam mengelola dan menyalurkan dana zakat. · Prinsip pemberdayaan, dana zakat digunakan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi mustahik. 3. Bentuk Pengelolaan Zakat Produktif Pengelolaan zakat produktif dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, antara lain: · Pemberian Modal Usaha, Mustahik diberikan bantuan modal untuk memulai usaha kecil seperti berdagang, membuka warung, atau usaha rumahan. · Bantuan Alat Produksi, zakat juga dapat diberikan dalam bentuk alat yang mendukung usaha seperti mesin jahit, gerobak dagang, alat pertanian, atau peralatan usaha lainnya. · Pelatihan dan Pendampingan Usaha, selain bantuan modal, mustahik juga diberikan pelatihan keterampilan serta pendampingan dalam mengembangkan usaha agar dapat berjalan dengan baik. · Program Pemberdayaan Ekonomi, beberapa lembaga zakat menjalankan program pemberdayaan seperti koperasi syariah, usaha mikro, atau program ekonomi berbasis masyarakat. Contoh Pengelolaan Zakat Produktif Pengelolaan zakat produktif dilakukan dengan memanfaatkan dana zakat untuk kegiatan yang dapat meningkatkan pendapatan mustahik secara berkelanjutan. Melalui pengelolaan ini, zakat tidak hanya diberikan sebagai bantuan sementara, tetapi juga digunakan untuk memberdayakan masyarakat agar dapat mandiri secara ekonomi. Berikut beberapa contoh pengelolaan zakat produktif yang sering dilakukan oleh lembaga zakat maupun masyarakat. a. Bantuan Modal Usaha Kecil Salah satu contoh pengelolaan zakat produktif adalah pemberian modal usaha kepada masyarakat yang kurang mampu. Modal usaha ini dapat digunakan oleh mustahik untuk membuka usaha kecil seperti berdagang makanan, membuka warung sembako, menjual pakaian, atau usaha rumahan lainnya. Misalnya, seorang mustahik diberikan bantuan modal sebesar Rp2.000.000 untuk membuka usaha gorengan atau usaha minuman. Dengan modal tersebut, mustahik dapat memulai usaha dan memperoleh penghasilan setiap hari. Jika usaha tersebut berkembang, maka mustahik dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Program bantuan modal usaha ini banyak dilakukan oleh lembaga zakat karena dianggap efektif dalam membantu masyarakat keluar dari kemiskinan. b. Bantuan Alat Usaha Selain memberikan modal uang, zakat produktif juga dapat diberikan dalam bentuk alat usaha yang dapat digunakan untuk menghasilkan pendapatan. Contohnya: · Pemberian gerobak jualan kepada pedagang kecil · Pemberian mesin jahit kepada penjahit · Pemberian alat pertanian kepada petani · Pemberian peralatan bengkel kepada tukang servis motor Dengan adanya alat usaha tersebut, mustahik dapat menjalankan pekerjaan secara lebih produktif dan meningkatkan hasil usahanya. c. Program Peternakan Zakat produktif juga dapat disalurkan dalam bentuk bantuan ternak kepada masyarakat miskin di pedesaan. Contohnya pemberian kambing, ayam, atau sapi yang dapat dipelihara oleh mustahik. Sebagai contoh, sebuah lembaga zakat memberikan dua ekor kambing kepada satu keluarga mustahik. Kambing tersebut kemudian dipelihara dan berkembang biak. Hasil penjualan anak kambing dapat menjadi sumber pendapatan bagi keluarga tersebut. Program peternakan ini sering diterapkan karena dapat memberikan manfaat ekonomi dalam jangka panjang. d. Program Pertanian Produktif Dalam bidang pertanian, zakat produktif dapat diberikan dalam bentuk bibit tanaman, pupuk, atau peralatan pertanian kepada petani yang kurang mampu. Misalnya, mustahik diberikan bantuan bibit sayuran dan pupuk untuk mengembangkan usaha pertanian. Hasil panen tersebut kemudian dapat dijual di pasar sehingga memberikan penghasilan bagi petani. Program ini tidak hanya membantu petani secara ekonomi, tetapi juga dapat meningkatkan produksi pangan di masyarakat.
13/07/2026 | Humas Baznas Kota Probolinggo, Muhammad Hasbullah, Moh. Haidar Ali, Moh. Aminullah