WhatsApp Icon
Menjadikan Baznas  Institusi yang  Akseptabel  dan  Kredibel

Pendahuluan

Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam. Sebagaimana disebutkan dalam ayat suci Al Qur’an tentang kewajiban untuk menunaikan zakat. QS Al Baqarah Ayat 43 menyebutkan bahwa, dirikanlah sholat dan tunaikanlah sakat dan rukuklah bersama orang yang rukuk. Serta banyak beberapa ayat dan Hadits yang menjelaskan tentang kewajiban serta kayfiyah dalam menunaikan zakat.

Melalu Undang-undang Nomor 23 tahun 2011, Pemerintah Republik Indonesia telah mengatur mekanisme dalam pengelolaan zakat melalui pembentukan sebuah  badan non structural yang mandiri  yaitu Baznas (Badan Amil Zakat Nasional). Melalui regulasi tersebut juga menyebutkan pembentukan   Baznas sampai ditingkat kota/kabupaten.

Adanya regulasi yang mengatur tentang zakat yang merupakan turunan dari Undang-undang diatas, baik berupa Peraturan Pemerintah, Inpres dan  Peraturan Menteri Agama serta aturan turunan lainnya menunjukkan bahwa Pemerintah memiliki perhatian yang tinggi kepada zakat. Baik dalam rangka mengatur masyarakat yang beragama Islam dalam mempermudah menunaikan zakat, maupun melihat potensi zakat dalam untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Zakat terbagi dalam dua   jenis. Zakat Fitrah dan  Zakat mal.  Zakat Fitrah merupakan zakat personal yang dikeluarkan selama setahun sekali berbentuk makanan pokok. Zakat Mal meliputi antara lain, zakat harta, emas dan perak, zakat pertanian, zakat hasil perdagangan, zakat penghasilan, zakat rikaz dan zakat hewan ternak dan pertambangan. Kewajiban zakat secara spiritual memiliki makna   menyucikan jiwa. secara sosial

Zakat memiliki dimensi hablum minallah (hubungan dengan Allah) dan Hablun minanas (hubungan dengan manusia). Dimensi Hablun minallah karena zakat memiliki dimensi teologis sebagai rukun Islam (Teologis). Dimensi Hablum minannas, zakat memiliki mengandung relasi sossial sebagai sebuah   kesalehan sosial dengan meningkatkan  kepedulian sosial kepada sesama umat Islam.  Tetapi faktanya tidak banyak masyarakat yang menyadari tentang makna zakat baik aspek teologis maupun aspek sosial. Ini menjadi tantangan bagi Baznas dalam meningkatkan dan membangun kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat baik zakat Fitrah maupun mal. 

 

Problematika  Zakat

Jika melihat potensi Kota Probolinggo dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup besar baik dari sector perdagangan, pertanian dan jasa, proyeksi pengumpulan zakat sebenarnya cukup besar. Namun masih sering kita jumpai masyarakat yang enggan menyalurkan zakatnya melalui institusi resmi baik Baznas maupun LAZ. Terkadang masyarakat lebih firm menyalurkannya secara langsung (sendiri)  kepada Asnaf. Baik kepada fakir miskin maupun kepada para guru ngaji (sabilillah). Setidaknya ada dua  faktor masyarakat melakukan hal ini, pertama mereka ingin memastikan bahwa zakatnya tersalurkan secara langsung, kedua mereka minim informasi tentang Lembaga zakat, atau yang lebih ironi mereka tidak percaya dengan institusi zakat. kalau ini yang terjadi ini sudah alarm darurat bagi Baznas. 

Sebagaimana disebutkan dalam undang-undang tentang Zakat, Baznas memiliki fungsi perencanaan, pengumpulan, pendayagunaan dan pengelolaan zakat. Tujuan dengan kewenangan yang dimiliki Baznas diharapkan mampu mengelola yang cukup besar dalam mengelola zakat. Undang- undang tersebut  telah mengatur tentang  pengelolaan dan pemanfaatan zakat secara efektif untuk mewujudkan kesejahteraan masyakat dan penanggulangan kemiskinan, karena sesungguhnya para asnaf penerima zakat merupakan kelompok masyarakat berasal dari  ekonomi lemah.

Pengelolaan zakat sejatinya diperuntukkan untuk meningkatkan efektifitas pelayanan dalam pengelolaan zakat dan meningkatkan manfaat zakat untuk kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. berbicara tentang kemiskinan maka Baznas harus hadir dalam ikut serta membantu peran pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan dengan memastikan keterpenuhan kebutuhan primer (sandang, pangan dan papan). Pengentasan kemiskinan harus dilakukan secara terukur  (measurable) dengan berbasiskan pada data yang ada, saat ini Pemerintah memiliki DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) sebagai acuan dalam menangulangi kemiskinan.

Problematika  Kemiskinan.

Upaya penanggulangan kemiskinan tidak bisa hanya dilakukan dengan cara memberikan bantuan berupa uang secara langsung kepada para mustahiq zakat.  Meningkatkan kesejahteraan dan menangguangi kemiskinan masyarakat harus dilakukan secara integratif dengan mulai dari hulu ke hilir dengan melibatkan seluruh stake holders yang ada.

Sebelum berbicara lebih jauh tentang upaya penanggulangan kemiskinan, ada baiknya kita mengurai faktor penyebab kemiskinan. setidaknya ada dua penyebab kemiskinan. Pertama, Struktural dan kedua budaya. Penyebab strruktural dikarenakan masyarakat tidak diuntungkan oleh sistem ekonomi yang tidak berpihak kepadanya sehingga, mereka terjerembab dalam kubangan kemiskinan. Faktor budaya, dikarenakan masih berkembang prinsip bahwa kemiskinan yang dialaminya merupakan faktor nasib sehingga mereka mau tidak mau harus menerima keadaan yang ada tanpa ada usaha untuk merubahnya.

Teori shared poverty menyebutkan bahwa kemiskinan tidak hanya dialami oleh orang tuanya tetapi juga turun temurun ke anak cucunya. Kondisi inilah yang harus dirubah dan hal ini merupakan tantangan dan bagian dari tanggung jawab dari Baznas, pemerintah dan masyarakat.

Pemerintah Kota Probolinggo sebagai kota Transito sebenarnya memiliki potensi besar untuk menurunkan angka kemiskinan. Hanya saja berbagai program kemiskinan baik dari Pemerintah Pusat melalui kementerian sosial (Kemensos) dan kementerian yang lain belum berjalan secara integratif sehingga yang muncul adalah ego sectoral dari masing-masing kementerian ataupun OPD yang ada.

Angka Kemiskinan di Kota Probolinggo per Maret 2024 mencapai 15,24 ribu jiwa. Angka ini masih cukup tinggi jika melihat jumlah penduduk Probolinggo yang hanya sekitar 250 ribu jiwa. Pengentasan kemiskinan tidak cukup hanya dengan memberikan bantuan sosial berupa uang perbulan atau tiga bulan sekali. Program kemiskinan yang seperti itu hanya akan menciptakan ketergantungan masyarakat kepada bantuan pemerintah. Karenanya pengentasan kemiskinan harus dilakukan melalui langkah-langkah yang terukur dan terencana dengan target dan capaian  yang jelas. Pengentasan kemiskinan harus dilakukan dengan upaya pemberdayaan. Pemberdayaan setidaknya meniscayakan adanya, partisipasi masyarakat, kesetaraan, kemandirian dan kesinambungan. Pemberdayaan harus dilakukan dalam waktu yang lama, tidak bisa dilakukan dalam waktu sehari semalam. Pemberdayaan bisa dilakukan dengan du acara, pertama Community Organizer, mengorganisir masyarakat yang memiliki rasa dan keinginan untuk berubah lebih baik dan Kedua, melalui cari community Development. Setelah terbangun sebuah komunitas kelompok yang dibangun atas tujuan perasaan dan keinginan yang sama, lalu dibangunlah sebuah partisipasi dan kemandirian masyarakat. Dua  cara ini dilakukan melalui proses pendampingan yang bersifat live ini (menetap) bagi para pelaku pemberdayaan. Oleh karena itu upaya pemberdayaan yang dilakukan oleh Baznas harus manunggal bersama kaum mustdah’afin bukan menjadi menata

Baznas yang Akseptabel dan Kredibel

Dari uraian di atas, sebenarnya kita bisa melihat bahwa peran dan fungsi Baznas sangat strategis dalam konteks membangun relasi spiritual dan relasi sosial. dalam konteks pembangunan nasional meningkatkan kesejahteraan sosial dan penanggulangan kemiskinan Baznas memiliki tanggung jawab yang besar. oleh karena itu sebagai sebuah institusi yang strategis karena memiliki kewenangan mengelola hal yang berhubungan dengan keuangan, maka kehadiran Baznas harus menjadi institusi yang mampu diterima oleh semua lapiran masyarakat, mengakar kuat di masyarakat dan tumbuh berkembang tinggi menjulang karena kredibilitasnya yang baik.

Beberapa hal yang perlu dilakukan oleh Baznas agar menjadi institusi yang akseptabel dan kredibel itu antaralain, pertama, Meningkatkan Kesadaran Muzakki tentang kewajiban zakat melalui   edukasi kewajiban Zakat kepada masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan dan badan usaha. Kesadaran Muzakki perlu ditingkatkan, dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat dan memahami asrti penting zakat dengan berbagai dimensinya, maka diharapkan perolehan pengumpulan zakat oleh Baznas semakin tinggi dan tidak hanya mengandalkan zakat mal dari para ASN saja.  Kedua, Pendayagunaan dan pendistribusian  Zakat kepada Asnaf secara merata dan berkeadilan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan dengan berbasiskan pada data yang valida dan terverifikasi seperti DTSEN.  Ketiga, Bersama Pemerintah Kota Probolinggo merencanakan dan melaksanakan program    penguatan Zakat  produktif  melalui pelatihan kewirausahaan, pemasaran, pendampingan dan pemberian stimulus permodalan bagi Fakir miskin . Pemberdayaan Masyarakat melalui pengembangan  ekonomi produktif untuk  kesejahteraan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat, melalui kemudahan akses dalam mengembangkan  usahanya. Perlu perencanaan yang komprehensif dalam merumuskan pendayagunaan zakat produktif ini. Karena jika hanya sekedar memberikan pelatihan saja, maka hal itu tidak akan memberikan dampak positif bagi kaum mustadh’afin. perlu perencanaan mulai dari proses assessment, pelatihan, pendampingan dan evaluasi. karena jika tidak melalu cara tersebut, maka akan terjebak pada program seremonial belaka. Keempat, Memaksimalkan  Unit Pengelola Zakat (UPZ)  di beberapa intansi Pemerintah dan Swasta di Kota Probolinggo guna mengoptimalkan potensi pengumpulan zakat, terutama zakat mal. Perusahaan Swasta, BUMN dan BUMD perlu didirikan UPZ.  Kelima, optimalisasi  penerimaan dan pengumpulan Infaq dan Shodaqah dari perusahaan melalui Program  Corporate Social Responsibility (CSR). Jika terbangun trust dari public tentang keberadaan Baznas, maka perusahaan  di Kota Probolinggo dapat dijadikan mitra oleh Baznas dalam menyalurkan dan mendayagunkan CSR kepada para Asnaf.  Keenam, Optimalisasi digitalisasi zakat melalui   Aplikasi dan Sistem Informasi media sosial dan media massa. Di samping sebagai media informasi media massa juga penting untuk mempublikasi laporan keuangan Baznas kepada public sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial.   Ketujuh, Membangun sistem dan pola kerja Baznas yang efektif, transparan dan akuntabel. melakukan pelaporan secara berkala kepada Pemerintah Kota secara transparan. sistem organisasi yang koordinatif, kepemimpinan yang efefktif dan produktif.

15/07/2026 | Kontributor: Ahmad Fais, M.Si ( Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Zakat BAZNAS Kota Probolinggo )
ZAKAT PROFESI DALAM PERSPEKTIF ISLAM: KONSEP, DASAR HUKUM, DAN KETENTUAN KEWAJIBANNYA

Zakat Profesi

1.   Pengertian Zakat Profesi

Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh seseorang melalui pekerjaan atau keahlian tertentu yang dilakukan secara halal. Penghasilan tersebut dapat berupa gaji, honorarium, upah, komisi, maupun pendapatan dari berbagai profesi seperti pegawai negeri, karyawan swasta, guru, dokter, dosen, pengacara, konsultan, pedagang, pekerja lepas, maupun profesi lainnya.

Dalam perkembangan ekonomi modern, sumber penghasilan seseorang tidak hanya berasal dari perdagangan atau pertanian sebagaimana yang banyak dibahas dalam literatur fiqh klasik, tetapi juga dari berbagai jenis profesi dan pekerjaan yang memberikan penghasilan tetap atau tidak tetap. Oleh karena itu, para ulama kontemporer mengembangkan konsep zakat profesi sebagai bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan dari harta yang diperoleh melalui usaha dan pekerjaan.

Secara bahasa, kata zakat berarti suci, bersih, berkembang, dan bertambah. Dalam istilah syariat, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Dengan demikian, zakat profesi dapat dipahami sebagai kewajiban mengeluarkan sebagian dari penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan sebagai sarana untuk membersihkan serta mensucikan harta yang dimiliki.

Konsep zakat profesi pada dasarnya didasarkan pada prinsip keadilan dan kepedulian sosial dalam Islam. Islam mengajarkan bahwa setiap harta yang diperoleh manusia tidak hanya memiliki fungsi pribadi, tetapi juga memiliki fungsi sosial. Artinya, dalam setiap harta yang dimiliki terdapat hak orang lain yang harus dikeluarkan dan disalurkan kepada mereka yang membutuhkan.

Zakat profesi juga menjadi salah satu bentuk ibadah yang memiliki dimensi spiritual dan sosial sekaligus. Dari sisi spiritual, zakat merupakan bentuk ketaatan kepada perintah Allah SWT serta sarana untuk membersihkan jiwa dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan. Sementara dari sisi sosial, zakat berfungsi sebagai mekanisme distribusi kekayaan agar tidak hanya beredar di kalangan orang kaya saja, melainkan juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang kurang mampu.

Dengan demikian, zakat profesi tidak hanya sekadar kewajiban ibadah individual, tetapi juga memiliki dampak yang luas bagi pembangunan ekonomi dan sosial dalam masyarakat. Melalui zakat profesi, umat Islam diajak untuk saling membantu, berbagi rezeki, serta menciptakan kehidupan yang lebih adil dan sejahtera bagi semua.

Zakat profesi memiliki berbagai manfaat, di antaranya:

·     Membersihkan harta dari unsur yang tidak baik.

·     Membantu fakir miskin dan masyarakat yang membutuhkan.

·     Mengurangi kesenjangan sosial dalam masyarakat.

·     Meningkatkan solidaritas dan kepedulian sosial.

·     Mendorong pemerataan kesejahteraan ekonomi.

Zakat diberikan kepada delapan golongan yang disebut asnaf, yaitu: fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab, gharimin, fi sabillillah, ibnu sabil.

2.   Dasar Hukum Zakat Profesi

Walaupun istilah zakat profesi tidak disebutkan secara langsung dalam Al-Qur’an maupun hadis, kewajiban mengeluarkan zakat dari penghasilan atau hasil usaha memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam.

Allah SWT berfirman:

“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. ”(QS. Al-Baqarah: 267)

Ayat ini menjelaskan bahwa setiap hasil usaha yang baik dan halal memiliki kewajiban untuk dikeluarkan sebagian sebagai bentuk infak atau zakat.

Selain itu, Allah SWT juga berfirman:

"Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui."

Ayat tersebut menunjukkan bahwa zakat memiliki fungsi untuk membersihkan harta dan jiwa manusia.

3.   Syarat Wajib Zakat Profesi

Zakat profesi wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi beberapa syarat, yaitu:

·     Beragama Islam, zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam.

·     Memiliki penghasilan yang halal, Penghasilan diperoleh dari pekerjaan atau usaha yang tidak bertentangan dengan syariat Islam.

·     Mencapai nisab, nisab zakat profesi disamakan dengan nisab zakat emas, yaitu senilai 85 gram emas.

·     Kepemilikan penuh atas harta, penghasilan tersebut berada dalam kepemilikan seseorang secara penuh.

Pengelolaan Zakat Produktif

1.   Pengertian Zakat Produktif

Zakat produktif adalah pengelolaan dana zakat yang diberikan kepada mustahik (penerima zakat) dalam bentuk modal usaha atau sarana produksi yang dapat digunakan untuk menghasilkan pendapatan secara berkelanjutan. Berbeda dengan zakat konsumtif yang biasanya diberikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makanan atau bantuan langsung, zakat produktif bertujuan untuk memberdayakan penerima zakat agar mampu meningkatkan taraf hidupnya.

Zakat produktif merupakan salah satu bentuk inovasi dalam pengelolaan zakat yang berkembang seiring dengan kebutuhan masyarakat modern. Dalam konsep ini, dana zakat tidak hanya disalurkan sebagai bantuan sesaat, tetapi juga dimanfaatkan untuk kegiatan yang dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi penerima zakat. Dengan demikian, mustahik diharapkan dapat berkembang secara ekonomi dan pada akhirnya mampu menjadi muzakki, yaitu orang yang mampu membayar zakat.

Pengelolaan zakat produktif biasanya dilakukan oleh lembaga pengelola zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ). Lembaga tersebut bertugas mengumpulkan, mengelola, serta menyalurkan dana zakat kepada masyarakat yang berhak menerimanya dengan cara yang efektif dan tepat sasaran.

2.   Prinsip Pengelolaan Zakat Produktif

Agar pengelolaan zakat produktif berjalan dengan baik, diperlukan beberapa prinsip dasar, yaitu:

·     Prinsip Amanah, pengelolaan zakat harus dilakukan secara jujur dan bertanggung jawab.

·     Prinsip keadilan, penyaluran zakat harus diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan.

·     Prinsip transparansi, lembaga pengelola zakat harus terbuka dalam mengelola dan menyalurkan dana zakat.

·     Prinsip pemberdayaan, dana zakat digunakan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi mustahik.

3.   Bentuk Pengelolaan Zakat Produktif

Pengelolaan zakat produktif dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, antara lain:

·     Pemberian Modal Usaha, Mustahik diberikan bantuan modal untuk memulai usaha kecil seperti berdagang, membuka warung, atau usaha rumahan.

·     Bantuan Alat Produksi, zakat juga dapat diberikan dalam bentuk alat yang mendukung usaha seperti mesin jahit, gerobak dagang, alat pertanian, atau peralatan usaha lainnya.

·     Pelatihan dan Pendampingan Usaha, selain bantuan modal, mustahik juga diberikan pelatihan keterampilan serta pendampingan dalam mengembangkan usaha agar dapat berjalan dengan baik.

·     Program Pemberdayaan Ekonomi, beberapa lembaga zakat menjalankan program pemberdayaan seperti koperasi syariah, usaha mikro, atau program ekonomi berbasis masyarakat.

Contoh Pengelolaan Zakat Produktif

Pengelolaan zakat produktif dilakukan dengan memanfaatkan dana zakat untuk kegiatan yang dapat meningkatkan pendapatan mustahik secara berkelanjutan. Melalui pengelolaan ini, zakat tidak hanya diberikan sebagai bantuan sementara, tetapi juga digunakan untuk memberdayakan masyarakat agar dapat mandiri secara ekonomi. Berikut beberapa contoh pengelolaan zakat produktif yang sering dilakukan oleh lembaga zakat maupun masyarakat.

a.    Bantuan Modal Usaha Kecil

Salah satu contoh pengelolaan zakat produktif adalah pemberian modal usaha kepada masyarakat yang kurang mampu. Modal usaha ini dapat digunakan oleh mustahik untuk membuka usaha kecil seperti berdagang makanan, membuka warung sembako, menjual pakaian, atau usaha rumahan lainnya.

Misalnya, seorang mustahik diberikan bantuan modal sebesar Rp2.000.000 untuk membuka usaha gorengan atau usaha minuman. Dengan modal tersebut, mustahik dapat memulai usaha dan memperoleh penghasilan setiap hari. Jika usaha tersebut berkembang, maka mustahik dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya.

Program bantuan modal usaha ini banyak dilakukan oleh lembaga zakat karena dianggap efektif dalam membantu masyarakat keluar dari kemiskinan.

b.   Bantuan Alat Usaha

Selain memberikan modal uang, zakat produktif juga dapat diberikan dalam bentuk alat usaha yang dapat digunakan untuk menghasilkan pendapatan.

Contohnya:

·     Pemberian gerobak jualan kepada pedagang kecil

·     Pemberian mesin jahit kepada penjahit

·     Pemberian alat pertanian kepada petani

·     Pemberian peralatan bengkel kepada tukang servis motor

Dengan adanya alat usaha tersebut, mustahik dapat menjalankan pekerjaan secara lebih produktif dan meningkatkan hasil usahanya.

c.    Program Peternakan

Zakat produktif juga dapat disalurkan dalam bentuk bantuan ternak kepada masyarakat miskin di pedesaan. Contohnya pemberian kambing, ayam, atau sapi yang dapat dipelihara oleh mustahik.

Sebagai contoh, sebuah lembaga zakat memberikan dua ekor kambing kepada satu keluarga mustahik. Kambing tersebut kemudian dipelihara dan berkembang biak. Hasil penjualan anak kambing dapat menjadi sumber pendapatan bagi keluarga tersebut.

Program peternakan ini sering diterapkan karena dapat memberikan manfaat ekonomi dalam jangka panjang.

d.   Program Pertanian Produktif

Dalam bidang pertanian, zakat produktif dapat diberikan dalam bentuk bibit tanaman, pupuk, atau peralatan pertanian kepada petani yang kurang mampu.

Misalnya, mustahik diberikan bantuan bibit sayuran dan pupuk untuk mengembangkan usaha pertanian. Hasil panen tersebut kemudian dapat dijual di pasar sehingga memberikan penghasilan bagi petani. Program ini tidak hanya membantu petani secara ekonomi, tetapi juga dapat meningkatkan produksi pangan di masyarakat.

13/07/2026 | Kontributor: Humas Baznas Kota Probolinggo, Muhammad Hasbullah, Moh. Haidar Ali, Moh. Aminullah

Artikel Terbaru

Menjadikan Baznas  Institusi yang  Akseptabel  dan  Kredibel
Menjadikan Baznas Institusi yang Akseptabel dan Kredibel
Pendahuluan Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam. Sebagaimana disebutkan dalam ayat suci Al Qur’an tentang kewajiban untuk menunaikan zakat. QS Al Baqarah Ayat 43 menyebutkan bahwa, dirikanlah sholat dan tunaikanlah sakat dan rukuklah bersama orang yang rukuk. Serta banyak beberapa ayat dan Hadits yang menjelaskan tentang kewajiban serta kayfiyah dalam menunaikan zakat. Melalu Undang-undang Nomor 23 tahun 2011, Pemerintah Republik Indonesia telah mengatur mekanisme dalam pengelolaan zakat melalui pembentukan sebuah badan non structural yang mandiri yaitu Baznas (Badan Amil Zakat Nasional). Melalui regulasi tersebut juga menyebutkan pembentukan Baznas sampai ditingkat kota/kabupaten. Adanya regulasi yang mengatur tentang zakat yang merupakan turunan dari Undang-undang diatas, baik berupa Peraturan Pemerintah, Inpres dan Peraturan Menteri Agama serta aturan turunan lainnya menunjukkan bahwa Pemerintah memiliki perhatian yang tinggi kepada zakat. Baik dalam rangka mengatur masyarakat yang beragama Islam dalam mempermudah menunaikan zakat, maupun melihat potensi zakat dalam untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Zakat terbagi dalam dua jenis. Zakat Fitrah dan Zakat mal. Zakat Fitrah merupakan zakat personal yang dikeluarkan selama setahun sekali berbentuk makanan pokok. Zakat Mal meliputi antara lain, zakat harta, emas dan perak, zakat pertanian, zakat hasil perdagangan, zakat penghasilan, zakat rikaz dan zakat hewan ternak dan pertambangan. Kewajiban zakat secara spiritual memiliki makna menyucikan jiwa. secara sosial Zakat memiliki dimensi hablum minallah (hubungan dengan Allah) dan Hablun minanas (hubungan dengan manusia). Dimensi Hablun minallah karena zakat memiliki dimensi teologis sebagai rukun Islam (Teologis). Dimensi Hablum minannas, zakat memiliki mengandung relasi sossial sebagai sebuah kesalehan sosial dengan meningkatkan kepedulian sosial kepada sesama umat Islam. Tetapi faktanya tidak banyak masyarakat yang menyadari tentang makna zakat baik aspek teologis maupun aspek sosial. Ini menjadi tantangan bagi Baznas dalam meningkatkan dan membangun kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat baik zakat Fitrah maupun mal. Problematika Zakat Jika melihat potensi Kota Probolinggo dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup besar baik dari sector perdagangan, pertanian dan jasa, proyeksi pengumpulan zakat sebenarnya cukup besar. Namun masih sering kita jumpai masyarakat yang enggan menyalurkan zakatnya melalui institusi resmi baik Baznas maupun LAZ. Terkadang masyarakat lebih firm menyalurkannya secara langsung (sendiri) kepada Asnaf. Baik kepada fakir miskin maupun kepada para guru ngaji (sabilillah). Setidaknya ada dua faktor masyarakat melakukan hal ini, pertama mereka ingin memastikan bahwa zakatnya tersalurkan secara langsung, kedua mereka minim informasi tentang Lembaga zakat, atau yang lebih ironi mereka tidak percaya dengan institusi zakat. kalau ini yang terjadi ini sudah alarm darurat bagi Baznas. Sebagaimana disebutkan dalam undang-undang tentang Zakat, Baznas memiliki fungsi perencanaan, pengumpulan, pendayagunaan dan pengelolaan zakat. Tujuan dengan kewenangan yang dimiliki Baznas diharapkan mampu mengelola yang cukup besar dalam mengelola zakat. Undang- undang tersebut telah mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan zakat secara efektif untuk mewujudkan kesejahteraan masyakat dan penanggulangan kemiskinan, karena sesungguhnya para asnaf penerima zakat merupakan kelompok masyarakat berasal dari ekonomi lemah. Pengelolaan zakat sejatinya diperuntukkan untuk meningkatkan efektifitas pelayanan dalam pengelolaan zakat dan meningkatkan manfaat zakat untuk kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. berbicara tentang kemiskinan maka Baznas harus hadir dalam ikut serta membantu peran pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan dengan memastikan keterpenuhan kebutuhan primer (sandang, pangan dan papan). Pengentasan kemiskinan harus dilakukan secara terukur (measurable) dengan berbasiskan pada data yang ada, saat ini Pemerintah memiliki DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) sebagai acuan dalam menangulangi kemiskinan. Problematika Kemiskinan. Upaya penanggulangan kemiskinan tidak bisa hanya dilakukan dengan cara memberikan bantuan berupa uang secara langsung kepada para mustahiq zakat. Meningkatkan kesejahteraan dan menangguangi kemiskinan masyarakat harus dilakukan secara integratif dengan mulai dari hulu ke hilir dengan melibatkan seluruh stake holders yang ada. Sebelum berbicara lebih jauh tentang upaya penanggulangan kemiskinan, ada baiknya kita mengurai faktor penyebab kemiskinan. setidaknya ada dua penyebab kemiskinan. Pertama, Struktural dan kedua budaya. Penyebab strruktural dikarenakan masyarakat tidak diuntungkan oleh sistem ekonomi yang tidak berpihak kepadanya sehingga, mereka terjerembab dalam kubangan kemiskinan. Faktor budaya, dikarenakan masih berkembang prinsip bahwa kemiskinan yang dialaminya merupakan faktor nasib sehingga mereka mau tidak mau harus menerima keadaan yang ada tanpa ada usaha untuk merubahnya. Teori shared poverty menyebutkan bahwa kemiskinan tidak hanya dialami oleh orang tuanya tetapi juga turun temurun ke anak cucunya. Kondisi inilah yang harus dirubah dan hal ini merupakan tantangan dan bagian dari tanggung jawab dari Baznas, pemerintah dan masyarakat. Pemerintah Kota Probolinggo sebagai kota Transito sebenarnya memiliki potensi besar untuk menurunkan angka kemiskinan. Hanya saja berbagai program kemiskinan baik dari Pemerintah Pusat melalui kementerian sosial (Kemensos) dan kementerian yang lain belum berjalan secara integratif sehingga yang muncul adalah ego sectoral dari masing-masing kementerian ataupun OPD yang ada. Angka Kemiskinan di Kota Probolinggo per Maret 2024 mencapai 15,24 ribu jiwa. Angka ini masih cukup tinggi jika melihat jumlah penduduk Probolinggo yang hanya sekitar 250 ribu jiwa. Pengentasan kemiskinan tidak cukup hanya dengan memberikan bantuan sosial berupa uang perbulan atau tiga bulan sekali. Program kemiskinan yang seperti itu hanya akan menciptakan ketergantungan masyarakat kepada bantuan pemerintah. Karenanya pengentasan kemiskinan harus dilakukan melalui langkah-langkah yang terukur dan terencana dengan target dan capaian yang jelas. Pengentasan kemiskinan harus dilakukan dengan upaya pemberdayaan. Pemberdayaan setidaknya meniscayakan adanya, partisipasi masyarakat, kesetaraan, kemandirian dan kesinambungan. Pemberdayaan harus dilakukan dalam waktu yang lama, tidak bisa dilakukan dalam waktu sehari semalam. Pemberdayaan bisa dilakukan dengan du acara, pertama Community Organizer, mengorganisir masyarakat yang memiliki rasa dan keinginan untuk berubah lebih baik dan Kedua, melalui cari community Development. Setelah terbangun sebuah komunitas kelompok yang dibangun atas tujuan perasaan dan keinginan yang sama, lalu dibangunlah sebuah partisipasi dan kemandirian masyarakat. Dua cara ini dilakukan melalui proses pendampingan yang bersifat live ini (menetap) bagi para pelaku pemberdayaan. Oleh karena itu upaya pemberdayaan yang dilakukan oleh Baznas harus manunggal bersama kaum mustdah’afin bukan menjadi menata Baznas yang Akseptabel dan Kredibel Dari uraian di atas, sebenarnya kita bisa melihat bahwa peran dan fungsi Baznas sangat strategis dalam konteks membangun relasi spiritual dan relasi sosial. dalam konteks pembangunan nasional meningkatkan kesejahteraan sosial dan penanggulangan kemiskinan Baznas memiliki tanggung jawab yang besar. oleh karena itu sebagai sebuah institusi yang strategis karena memiliki kewenangan mengelola hal yang berhubungan dengan keuangan, maka kehadiran Baznas harus menjadi institusi yang mampu diterima oleh semua lapiran masyarakat, mengakar kuat di masyarakat dan tumbuh berkembang tinggi menjulang karena kredibilitasnya yang baik. Beberapa hal yang perlu dilakukan oleh Baznas agar menjadi institusi yang akseptabel dan kredibel itu antaralain, pertama, Meningkatkan Kesadaran Muzakki tentang kewajiban zakat melalui edukasi kewajiban Zakat kepada masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan dan badan usaha. Kesadaran Muzakki perlu ditingkatkan, dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat dan memahami asrti penting zakat dengan berbagai dimensinya, maka diharapkan perolehan pengumpulan zakat oleh Baznas semakin tinggi dan tidak hanya mengandalkan zakat mal dari para ASN saja. Kedua, Pendayagunaan dan pendistribusian Zakat kepada Asnaf secara merata dan berkeadilan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan dengan berbasiskan pada data yang valida dan terverifikasi seperti DTSEN. Ketiga, Bersama Pemerintah Kota Probolinggo merencanakan dan melaksanakan program penguatan Zakat produktif melalui pelatihan kewirausahaan, pemasaran, pendampingan dan pemberian stimulus permodalan bagi Fakir miskin . Pemberdayaan Masyarakat melalui pengembangan ekonomi produktif untuk kesejahteraan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat, melalui kemudahan akses dalam mengembangkan usahanya. Perlu perencanaan yang komprehensif dalam merumuskan pendayagunaan zakat produktif ini. Karena jika hanya sekedar memberikan pelatihan saja, maka hal itu tidak akan memberikan dampak positif bagi kaum mustadh’afin. perlu perencanaan mulai dari proses assessment, pelatihan, pendampingan dan evaluasi. karena jika tidak melalu cara tersebut, maka akan terjebak pada program seremonial belaka. Keempat, Memaksimalkan Unit Pengelola Zakat (UPZ) di beberapa intansi Pemerintah dan Swasta di Kota Probolinggo guna mengoptimalkan potensi pengumpulan zakat, terutama zakat mal. Perusahaan Swasta, BUMN dan BUMD perlu didirikan UPZ. Kelima, optimalisasi penerimaan dan pengumpulan Infaq dan Shodaqah dari perusahaan melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR). Jika terbangun trust dari public tentang keberadaan Baznas, maka perusahaan di Kota Probolinggo dapat dijadikan mitra oleh Baznas dalam menyalurkan dan mendayagunkan CSR kepada para Asnaf. Keenam, Optimalisasi digitalisasi zakat melalui Aplikasi dan Sistem Informasi media sosial dan media massa. Di samping sebagai media informasi media massa juga penting untuk mempublikasi laporan keuangan Baznas kepada public sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial. Ketujuh, Membangun sistem dan pola kerja Baznas yang efektif, transparan dan akuntabel. melakukan pelaporan secara berkala kepada Pemerintah Kota secara transparan. sistem organisasi yang koordinatif, kepemimpinan yang efefktif dan produktif.
ARTIKEL15/07/2026 | Ahmad Fais, M.Si ( Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Zakat BAZNAS Kota Probolinggo )
ZAKAT PROFESI DALAM PERSPEKTIF ISLAM: KONSEP, DASAR HUKUM, DAN KETENTUAN KEWAJIBANNYA
ZAKAT PROFESI DALAM PERSPEKTIF ISLAM: KONSEP, DASAR HUKUM, DAN KETENTUAN KEWAJIBANNYA
Zakat Profesi 1. Pengertian Zakat Profesi Zakat profesi adalah zakat yang dikeluarkan dari penghasilan yang diperoleh seseorang melalui pekerjaan atau keahlian tertentu yang dilakukan secara halal. Penghasilan tersebut dapat berupa gaji, honorarium, upah, komisi, maupun pendapatan dari berbagai profesi seperti pegawai negeri, karyawan swasta, guru, dokter, dosen, pengacara, konsultan, pedagang, pekerja lepas, maupun profesi lainnya. Dalam perkembangan ekonomi modern, sumber penghasilan seseorang tidak hanya berasal dari perdagangan atau pertanian sebagaimana yang banyak dibahas dalam literatur fiqh klasik, tetapi juga dari berbagai jenis profesi dan pekerjaan yang memberikan penghasilan tetap atau tidak tetap. Oleh karena itu, para ulama kontemporer mengembangkan konsep zakat profesi sebagai bagian dari zakat mal yang wajib dikeluarkan dari harta yang diperoleh melalui usaha dan pekerjaan. Secara bahasa, kata zakat berarti suci, bersih, berkembang, dan bertambah. Dalam istilah syariat, zakat adalah sejumlah harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seorang muslim apabila telah memenuhi syarat-syarat tertentu untuk diberikan kepada golongan yang berhak menerimanya. Dengan demikian, zakat profesi dapat dipahami sebagai kewajiban mengeluarkan sebagian dari penghasilan yang diperoleh dari pekerjaan sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT dan sebagai sarana untuk membersihkan serta mensucikan harta yang dimiliki. Konsep zakat profesi pada dasarnya didasarkan pada prinsip keadilan dan kepedulian sosial dalam Islam. Islam mengajarkan bahwa setiap harta yang diperoleh manusia tidak hanya memiliki fungsi pribadi, tetapi juga memiliki fungsi sosial. Artinya, dalam setiap harta yang dimiliki terdapat hak orang lain yang harus dikeluarkan dan disalurkan kepada mereka yang membutuhkan. Zakat profesi juga menjadi salah satu bentuk ibadah yang memiliki dimensi spiritual dan sosial sekaligus. Dari sisi spiritual, zakat merupakan bentuk ketaatan kepada perintah Allah SWT serta sarana untuk membersihkan jiwa dari sifat kikir dan cinta dunia yang berlebihan. Sementara dari sisi sosial, zakat berfungsi sebagai mekanisme distribusi kekayaan agar tidak hanya beredar di kalangan orang kaya saja, melainkan juga dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat yang kurang mampu. Dengan demikian, zakat profesi tidak hanya sekadar kewajiban ibadah individual, tetapi juga memiliki dampak yang luas bagi pembangunan ekonomi dan sosial dalam masyarakat. Melalui zakat profesi, umat Islam diajak untuk saling membantu, berbagi rezeki, serta menciptakan kehidupan yang lebih adil dan sejahtera bagi semua. Zakat profesi memiliki berbagai manfaat, di antaranya: · Membersihkan harta dari unsur yang tidak baik. · Membantu fakir miskin dan masyarakat yang membutuhkan. · Mengurangi kesenjangan sosial dalam masyarakat. · Meningkatkan solidaritas dan kepedulian sosial. · Mendorong pemerataan kesejahteraan ekonomi. Zakat diberikan kepada delapan golongan yang disebut asnaf, yaitu: fakir, miskin, amil zakat, muallaf, riqab, gharimin, fi sabillillah, ibnu sabil. 2. Dasar Hukum Zakat Profesi Walaupun istilah zakat profesi tidak disebutkan secara langsung dalam Al-Qur’an maupun hadis, kewajiban mengeluarkan zakat dari penghasilan atau hasil usaha memiliki dasar yang kuat dalam ajaran Islam. Allah SWT berfirman: “Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. ”(QS. Al-Baqarah: 267) Ayat ini menjelaskan bahwa setiap hasil usaha yang baik dan halal memiliki kewajiban untuk dikeluarkan sebagian sebagai bentuk infak atau zakat. Selain itu, Allah SWT juga berfirman: "Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui." Ayat tersebut menunjukkan bahwa zakat memiliki fungsi untuk membersihkan harta dan jiwa manusia. 3. Syarat Wajib Zakat Profesi Zakat profesi wajib dikeluarkan apabila telah memenuhi beberapa syarat, yaitu: · Beragama Islam, zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam. · Memiliki penghasilan yang halal, Penghasilan diperoleh dari pekerjaan atau usaha yang tidak bertentangan dengan syariat Islam. · Mencapai nisab, nisab zakat profesi disamakan dengan nisab zakat emas, yaitu senilai 85 gram emas. · Kepemilikan penuh atas harta, penghasilan tersebut berada dalam kepemilikan seseorang secara penuh. Pengelolaan Zakat Produktif 1. Pengertian Zakat Produktif Zakat produktif adalah pengelolaan dana zakat yang diberikan kepada mustahik (penerima zakat) dalam bentuk modal usaha atau sarana produksi yang dapat digunakan untuk menghasilkan pendapatan secara berkelanjutan. Berbeda dengan zakat konsumtif yang biasanya diberikan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari seperti makanan atau bantuan langsung, zakat produktif bertujuan untuk memberdayakan penerima zakat agar mampu meningkatkan taraf hidupnya. Zakat produktif merupakan salah satu bentuk inovasi dalam pengelolaan zakat yang berkembang seiring dengan kebutuhan masyarakat modern. Dalam konsep ini, dana zakat tidak hanya disalurkan sebagai bantuan sesaat, tetapi juga dimanfaatkan untuk kegiatan yang dapat memberikan manfaat jangka panjang bagi penerima zakat. Dengan demikian, mustahik diharapkan dapat berkembang secara ekonomi dan pada akhirnya mampu menjadi muzakki, yaitu orang yang mampu membayar zakat. Pengelolaan zakat produktif biasanya dilakukan oleh lembaga pengelola zakat seperti Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) atau Lembaga Amil Zakat (LAZ). Lembaga tersebut bertugas mengumpulkan, mengelola, serta menyalurkan dana zakat kepada masyarakat yang berhak menerimanya dengan cara yang efektif dan tepat sasaran. 2. Prinsip Pengelolaan Zakat Produktif Agar pengelolaan zakat produktif berjalan dengan baik, diperlukan beberapa prinsip dasar, yaitu: · Prinsip Amanah, pengelolaan zakat harus dilakukan secara jujur dan bertanggung jawab. · Prinsip keadilan, penyaluran zakat harus diberikan kepada pihak yang benar-benar membutuhkan. · Prinsip transparansi, lembaga pengelola zakat harus terbuka dalam mengelola dan menyalurkan dana zakat. · Prinsip pemberdayaan, dana zakat digunakan untuk meningkatkan kemampuan ekonomi mustahik. 3. Bentuk Pengelolaan Zakat Produktif Pengelolaan zakat produktif dapat dilakukan dalam berbagai bentuk, antara lain: · Pemberian Modal Usaha, Mustahik diberikan bantuan modal untuk memulai usaha kecil seperti berdagang, membuka warung, atau usaha rumahan. · Bantuan Alat Produksi, zakat juga dapat diberikan dalam bentuk alat yang mendukung usaha seperti mesin jahit, gerobak dagang, alat pertanian, atau peralatan usaha lainnya. · Pelatihan dan Pendampingan Usaha, selain bantuan modal, mustahik juga diberikan pelatihan keterampilan serta pendampingan dalam mengembangkan usaha agar dapat berjalan dengan baik. · Program Pemberdayaan Ekonomi, beberapa lembaga zakat menjalankan program pemberdayaan seperti koperasi syariah, usaha mikro, atau program ekonomi berbasis masyarakat. Contoh Pengelolaan Zakat Produktif Pengelolaan zakat produktif dilakukan dengan memanfaatkan dana zakat untuk kegiatan yang dapat meningkatkan pendapatan mustahik secara berkelanjutan. Melalui pengelolaan ini, zakat tidak hanya diberikan sebagai bantuan sementara, tetapi juga digunakan untuk memberdayakan masyarakat agar dapat mandiri secara ekonomi. Berikut beberapa contoh pengelolaan zakat produktif yang sering dilakukan oleh lembaga zakat maupun masyarakat. a. Bantuan Modal Usaha Kecil Salah satu contoh pengelolaan zakat produktif adalah pemberian modal usaha kepada masyarakat yang kurang mampu. Modal usaha ini dapat digunakan oleh mustahik untuk membuka usaha kecil seperti berdagang makanan, membuka warung sembako, menjual pakaian, atau usaha rumahan lainnya. Misalnya, seorang mustahik diberikan bantuan modal sebesar Rp2.000.000 untuk membuka usaha gorengan atau usaha minuman. Dengan modal tersebut, mustahik dapat memulai usaha dan memperoleh penghasilan setiap hari. Jika usaha tersebut berkembang, maka mustahik dapat meningkatkan kesejahteraan hidupnya. Program bantuan modal usaha ini banyak dilakukan oleh lembaga zakat karena dianggap efektif dalam membantu masyarakat keluar dari kemiskinan. b. Bantuan Alat Usaha Selain memberikan modal uang, zakat produktif juga dapat diberikan dalam bentuk alat usaha yang dapat digunakan untuk menghasilkan pendapatan. Contohnya: · Pemberian gerobak jualan kepada pedagang kecil · Pemberian mesin jahit kepada penjahit · Pemberian alat pertanian kepada petani · Pemberian peralatan bengkel kepada tukang servis motor Dengan adanya alat usaha tersebut, mustahik dapat menjalankan pekerjaan secara lebih produktif dan meningkatkan hasil usahanya. c. Program Peternakan Zakat produktif juga dapat disalurkan dalam bentuk bantuan ternak kepada masyarakat miskin di pedesaan. Contohnya pemberian kambing, ayam, atau sapi yang dapat dipelihara oleh mustahik. Sebagai contoh, sebuah lembaga zakat memberikan dua ekor kambing kepada satu keluarga mustahik. Kambing tersebut kemudian dipelihara dan berkembang biak. Hasil penjualan anak kambing dapat menjadi sumber pendapatan bagi keluarga tersebut. Program peternakan ini sering diterapkan karena dapat memberikan manfaat ekonomi dalam jangka panjang. d. Program Pertanian Produktif Dalam bidang pertanian, zakat produktif dapat diberikan dalam bentuk bibit tanaman, pupuk, atau peralatan pertanian kepada petani yang kurang mampu. Misalnya, mustahik diberikan bantuan bibit sayuran dan pupuk untuk mengembangkan usaha pertanian. Hasil panen tersebut kemudian dapat dijual di pasar sehingga memberikan penghasilan bagi petani. Program ini tidak hanya membantu petani secara ekonomi, tetapi juga dapat meningkatkan produksi pangan di masyarakat.
ARTIKEL13/07/2026 | Humas Baznas Kota Probolinggo, Muhammad Hasbullah, Moh. Haidar Ali, Moh. Aminullah
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Probolinggo.

Lihat Daftar Rekening →