Menjadikan Baznas Institusi yang Akseptabel dan Kredibel
15/07/2026 | Penulis: Ahmad Fais, M.Si ( Wakil Ketua I Bidang Pengumpulan Zakat BAZNAS Kota Probolinggo )
Artikel BAZNAS Kota Probolinggo
Pendahuluan
Zakat merupakan kewajiban bagi umat Islam. Sebagaimana disebutkan dalam ayat suci Al Qur’an tentang kewajiban untuk menunaikan zakat. QS Al Baqarah Ayat 43 menyebutkan bahwa, dirikanlah sholat dan tunaikanlah sakat dan rukuklah bersama orang yang rukuk. Serta banyak beberapa ayat dan Hadits yang menjelaskan tentang kewajiban serta kayfiyah dalam menunaikan zakat.
Melalu Undang-undang Nomor 23 tahun 2011, Pemerintah Republik Indonesia telah mengatur mekanisme dalam pengelolaan zakat melalui pembentukan sebuah badan non structural yang mandiri yaitu Baznas (Badan Amil Zakat Nasional). Melalui regulasi tersebut juga menyebutkan pembentukan Baznas sampai ditingkat kota/kabupaten.
Adanya regulasi yang mengatur tentang zakat yang merupakan turunan dari Undang-undang diatas, baik berupa Peraturan Pemerintah, Inpres dan Peraturan Menteri Agama serta aturan turunan lainnya menunjukkan bahwa Pemerintah memiliki perhatian yang tinggi kepada zakat. Baik dalam rangka mengatur masyarakat yang beragama Islam dalam mempermudah menunaikan zakat, maupun melihat potensi zakat dalam untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Zakat terbagi dalam dua jenis. Zakat Fitrah dan Zakat mal. Zakat Fitrah merupakan zakat personal yang dikeluarkan selama setahun sekali berbentuk makanan pokok. Zakat Mal meliputi antara lain, zakat harta, emas dan perak, zakat pertanian, zakat hasil perdagangan, zakat penghasilan, zakat rikaz dan zakat hewan ternak dan pertambangan. Kewajiban zakat secara spiritual memiliki makna menyucikan jiwa. secara sosial
Zakat memiliki dimensi hablum minallah (hubungan dengan Allah) dan Hablun minanas (hubungan dengan manusia). Dimensi Hablun minallah karena zakat memiliki dimensi teologis sebagai rukun Islam (Teologis). Dimensi Hablum minannas, zakat memiliki mengandung relasi sossial sebagai sebuah kesalehan sosial dengan meningkatkan kepedulian sosial kepada sesama umat Islam. Tetapi faktanya tidak banyak masyarakat yang menyadari tentang makna zakat baik aspek teologis maupun aspek sosial. Ini menjadi tantangan bagi Baznas dalam meningkatkan dan membangun kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat baik zakat Fitrah maupun mal.
Problematika Zakat
Jika melihat potensi Kota Probolinggo dengan tingkat pertumbuhan ekonomi yang cukup besar baik dari sector perdagangan, pertanian dan jasa, proyeksi pengumpulan zakat sebenarnya cukup besar. Namun masih sering kita jumpai masyarakat yang enggan menyalurkan zakatnya melalui institusi resmi baik Baznas maupun LAZ. Terkadang masyarakat lebih firm menyalurkannya secara langsung (sendiri) kepada Asnaf. Baik kepada fakir miskin maupun kepada para guru ngaji (sabilillah). Setidaknya ada dua faktor masyarakat melakukan hal ini, pertama mereka ingin memastikan bahwa zakatnya tersalurkan secara langsung, kedua mereka minim informasi tentang Lembaga zakat, atau yang lebih ironi mereka tidak percaya dengan institusi zakat. kalau ini yang terjadi ini sudah alarm darurat bagi Baznas.
Sebagaimana disebutkan dalam undang-undang tentang Zakat, Baznas memiliki fungsi perencanaan, pengumpulan, pendayagunaan dan pengelolaan zakat. Tujuan dengan kewenangan yang dimiliki Baznas diharapkan mampu mengelola yang cukup besar dalam mengelola zakat. Undang- undang tersebut telah mengatur tentang pengelolaan dan pemanfaatan zakat secara efektif untuk mewujudkan kesejahteraan masyakat dan penanggulangan kemiskinan, karena sesungguhnya para asnaf penerima zakat merupakan kelompok masyarakat berasal dari ekonomi lemah.
Pengelolaan zakat sejatinya diperuntukkan untuk meningkatkan efektifitas pelayanan dalam pengelolaan zakat dan meningkatkan manfaat zakat untuk kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan. berbicara tentang kemiskinan maka Baznas harus hadir dalam ikut serta membantu peran pemerintah dalam menanggulangi kemiskinan dengan memastikan keterpenuhan kebutuhan primer (sandang, pangan dan papan). Pengentasan kemiskinan harus dilakukan secara terukur (measurable) dengan berbasiskan pada data yang ada, saat ini Pemerintah memiliki DTSEN (Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional) sebagai acuan dalam menangulangi kemiskinan.
Problematika Kemiskinan.
Upaya penanggulangan kemiskinan tidak bisa hanya dilakukan dengan cara memberikan bantuan berupa uang secara langsung kepada para mustahiq zakat. Meningkatkan kesejahteraan dan menangguangi kemiskinan masyarakat harus dilakukan secara integratif dengan mulai dari hulu ke hilir dengan melibatkan seluruh stake holders yang ada.
Sebelum berbicara lebih jauh tentang upaya penanggulangan kemiskinan, ada baiknya kita mengurai faktor penyebab kemiskinan. setidaknya ada dua penyebab kemiskinan. Pertama, Struktural dan kedua budaya. Penyebab strruktural dikarenakan masyarakat tidak diuntungkan oleh sistem ekonomi yang tidak berpihak kepadanya sehingga, mereka terjerembab dalam kubangan kemiskinan. Faktor budaya, dikarenakan masih berkembang prinsip bahwa kemiskinan yang dialaminya merupakan faktor nasib sehingga mereka mau tidak mau harus menerima keadaan yang ada tanpa ada usaha untuk merubahnya.
Teori shared poverty menyebutkan bahwa kemiskinan tidak hanya dialami oleh orang tuanya tetapi juga turun temurun ke anak cucunya. Kondisi inilah yang harus dirubah dan hal ini merupakan tantangan dan bagian dari tanggung jawab dari Baznas, pemerintah dan masyarakat.
Pemerintah Kota Probolinggo sebagai kota Transito sebenarnya memiliki potensi besar untuk menurunkan angka kemiskinan. Hanya saja berbagai program kemiskinan baik dari Pemerintah Pusat melalui kementerian sosial (Kemensos) dan kementerian yang lain belum berjalan secara integratif sehingga yang muncul adalah ego sectoral dari masing-masing kementerian ataupun OPD yang ada.
Angka Kemiskinan di Kota Probolinggo per Maret 2024 mencapai 15,24 ribu jiwa. Angka ini masih cukup tinggi jika melihat jumlah penduduk Probolinggo yang hanya sekitar 250 ribu jiwa. Pengentasan kemiskinan tidak cukup hanya dengan memberikan bantuan sosial berupa uang perbulan atau tiga bulan sekali. Program kemiskinan yang seperti itu hanya akan menciptakan ketergantungan masyarakat kepada bantuan pemerintah. Karenanya pengentasan kemiskinan harus dilakukan melalui langkah-langkah yang terukur dan terencana dengan target dan capaian yang jelas. Pengentasan kemiskinan harus dilakukan dengan upaya pemberdayaan. Pemberdayaan setidaknya meniscayakan adanya, partisipasi masyarakat, kesetaraan, kemandirian dan kesinambungan. Pemberdayaan harus dilakukan dalam waktu yang lama, tidak bisa dilakukan dalam waktu sehari semalam. Pemberdayaan bisa dilakukan dengan du acara, pertama Community Organizer, mengorganisir masyarakat yang memiliki rasa dan keinginan untuk berubah lebih baik dan Kedua, melalui cari community Development. Setelah terbangun sebuah komunitas kelompok yang dibangun atas tujuan perasaan dan keinginan yang sama, lalu dibangunlah sebuah partisipasi dan kemandirian masyarakat. Dua cara ini dilakukan melalui proses pendampingan yang bersifat live ini (menetap) bagi para pelaku pemberdayaan. Oleh karena itu upaya pemberdayaan yang dilakukan oleh Baznas harus manunggal bersama kaum mustdah’afin bukan menjadi menata
Baznas yang Akseptabel dan Kredibel
Dari uraian di atas, sebenarnya kita bisa melihat bahwa peran dan fungsi Baznas sangat strategis dalam konteks membangun relasi spiritual dan relasi sosial. dalam konteks pembangunan nasional meningkatkan kesejahteraan sosial dan penanggulangan kemiskinan Baznas memiliki tanggung jawab yang besar. oleh karena itu sebagai sebuah institusi yang strategis karena memiliki kewenangan mengelola hal yang berhubungan dengan keuangan, maka kehadiran Baznas harus menjadi institusi yang mampu diterima oleh semua lapiran masyarakat, mengakar kuat di masyarakat dan tumbuh berkembang tinggi menjulang karena kredibilitasnya yang baik.
Beberapa hal yang perlu dilakukan oleh Baznas agar menjadi institusi yang akseptabel dan kredibel itu antaralain, pertama, Meningkatkan Kesadaran Muzakki tentang kewajiban zakat melalui edukasi kewajiban Zakat kepada masyarakat melalui organisasi kemasyarakatan dan badan usaha. Kesadaran Muzakki perlu ditingkatkan, dengan semakin meningkatnya kesadaran masyarakat dalam menunaikan zakat dan memahami asrti penting zakat dengan berbagai dimensinya, maka diharapkan perolehan pengumpulan zakat oleh Baznas semakin tinggi dan tidak hanya mengandalkan zakat mal dari para ASN saja. Kedua, Pendayagunaan dan pendistribusian Zakat kepada Asnaf secara merata dan berkeadilan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan menanggulangi kemiskinan dengan berbasiskan pada data yang valida dan terverifikasi seperti DTSEN. Ketiga, Bersama Pemerintah Kota Probolinggo merencanakan dan melaksanakan program penguatan Zakat produktif melalui pelatihan kewirausahaan, pemasaran, pendampingan dan pemberian stimulus permodalan bagi Fakir miskin . Pemberdayaan Masyarakat melalui pengembangan ekonomi produktif untuk kesejahteraan dan peningkatan kualitas hidup masyarakat, melalui kemudahan akses dalam mengembangkan usahanya. Perlu perencanaan yang komprehensif dalam merumuskan pendayagunaan zakat produktif ini. Karena jika hanya sekedar memberikan pelatihan saja, maka hal itu tidak akan memberikan dampak positif bagi kaum mustadh’afin. perlu perencanaan mulai dari proses assessment, pelatihan, pendampingan dan evaluasi. karena jika tidak melalu cara tersebut, maka akan terjebak pada program seremonial belaka. Keempat, Memaksimalkan Unit Pengelola Zakat (UPZ) di beberapa intansi Pemerintah dan Swasta di Kota Probolinggo guna mengoptimalkan potensi pengumpulan zakat, terutama zakat mal. Perusahaan Swasta, BUMN dan BUMD perlu didirikan UPZ. Kelima, optimalisasi penerimaan dan pengumpulan Infaq dan Shodaqah dari perusahaan melalui Program Corporate Social Responsibility (CSR). Jika terbangun trust dari public tentang keberadaan Baznas, maka perusahaan di Kota Probolinggo dapat dijadikan mitra oleh Baznas dalam menyalurkan dan mendayagunkan CSR kepada para Asnaf. Keenam, Optimalisasi digitalisasi zakat melalui Aplikasi dan Sistem Informasi media sosial dan media massa. Di samping sebagai media informasi media massa juga penting untuk mempublikasi laporan keuangan Baznas kepada public sebagai bentuk pertanggungjawaban sosial. Ketujuh, Membangun sistem dan pola kerja Baznas yang efektif, transparan dan akuntabel. melakukan pelaporan secara berkala kepada Pemerintah Kota secara transparan. sistem organisasi yang koordinatif, kepemimpinan yang efefktif dan produktif.

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kota Probolinggo.
Lihat Daftar Rekening →