WhatsApp Icon

Optimalisasi Zakat dengan Peraturan Wali Kota

12/02/2020  |  Penulis: Wahid, S.Pd.I., M.Pd

Bagikan:URL telah tercopy
Optimalisasi Zakat dengan Peraturan Wali Kota

Perwali No 237

Salah satu tagline yang gencar disosialisasikan oleh Pemerintah Kota Probolinggo saat ini adalah kebangkitan zakat, tema ini memberikan sinyalemen bahwa Pemerintah Kota Probolinggo memiliki tekad yang kuat untuk membangkitkan zakat dikalangan ASN dan BUMD Kota Probolinggo. Dengan potensi besar yang dimilikinya, zakat diyakini akan memiliki peran yang lebih penting dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di Kota Probolinggo ke depan.

Turut hadir Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin, Sekretaris Daerah, Staf Ahli Wali Kota, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Bendahara gaji masing-masing OPD, Pengurus BAZNAS Kota Probolinggo, KPP Pratama, PDAM, dan perwakilan dari Bank Jatim. Kepala Bagian Kesra Setda Kota Probolinggo Agus Dwiwantoro, S.STP., M.Si dalam laporan panitianya mengatakan adanya sosialisasi ini untuk menguatkan surat himbauan Wali Kota Nomor : 451-12/021/425.031/2012 perihal Himbauan membayar Zakat dengan menerbitkan Peraturan Wali Kota nomor 237 tahun 2019 tentang Pengumpulan Zakat Profesi atau Zakat Pendapatan bagi ASN dan pegawai BUMD di Kota Probolinggo serta meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan dalam pengelolaan Zakat dan meningkatkan manfaat Zakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan di Kota Probolinggo.

Wali Kota Probolinggo Habib Hadi Zainal Abidin dalam sambutannya "Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang ketiga, Zakat merupakan suatu ibadah yang paling penting, oleh sebab itu hukum zakat adalah wajib (fardhu) atas setiap muslim yang telah memenuhi syarat-syarat tertentu" ujarnya. Habib Hadi juga menghimbau kepala OPD "Dalam rangka optimalisasi Pengumpulan Zakat dilingkungan ASN dan pegawai BUMD di Kota Probolinggo tentunya harus ada peraturan yang mengikat di daerah sehingga terbitlah Peraturan Wali Kota Probolinggo nomor 237 tahun 2019 dengan begitu mengharap agar disosialisasikan dan disebarluaskan informasi ini kepada seluruh pegawai/karyawan yang beragama Islam di lingkungan instansi masing-masing dan mendorong dan memfasilitasi pegawai/karyawan yang beragama Islam di lingkungan instansi masing-masing untuk membayar Zakat melalui Badan Amil Zakat Nasional Kota Probolinggo untuk bersama-sama mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan penanggulangan kemiskinan" jelasnya.

Yuk #SobatBaznas juga bisa berpartisipasi untuk mewujudkan gerakan cinta zakat, infaq, dan sedekah melalui rekening yang tersedia :

.

Rekening Infaq

An. Baznas Kota Probolinggo

.

Bank Jatim : 0122525481

Bank Jatim Syariah : 6212003040

Bank Mandiri : 1430001275732

Bank BRI : 007301019588

.

Rekening Zakat

An. Baznas Kota Probolinggo

.

Bank Jatim : 0122172188

Bank Syariah Indonesia : 7138226217

Bagikan:URL telah tercopy

Berita Lainnya

Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat